
Kedudukan Rapat Anggota dalam Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah Rapat Anggota. Rapat Anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi. Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Rapat ini memiliki kekuasaan tertinggi dalam tata kelola koperasi. Karena melalui rapat anggota, segala keputusan dan aturan ditetapkan. Rapat anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan:
- Anggaran dasar koperasi
- Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas koperasi
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugas
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Ada pula Rapat Anggota Khusus. RAK adalah rapat anggota yang dilaksanakan untuk tujuan khusus, yakni:
- Penetapan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi untuk satu tahun berikutnya
- Penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja koperasi
- Pengubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
- Pembubaran, penggabungan, peleburan, dan pemecahan koperasi
- Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus serta pengawas koperasi
Selain itu, ada juga rapat Anggota Luar Biasa, diadakan untuk menetapkan sesuatu yang bersifat mendesak. Karena kewenangan keputusan ada pada rapat anggota, maka RALB digelar.
RALB digelar sesuai kebutuhan dan tidak mengacu kepada rapat anggota tahunan. Pelaksanaan dan keputusan yang diambil menjadi sah jika memenuhi kuorum.
Sumber : kompas.com
Temukan Info Menarik Lainnya di eKoperasi.co.id
Telp/WA : 0821-1682-0007
FB|IG : @eKoperasi
Youtube : Info eKoperasi
0 comments