
Koperasi Simpan Pinjam, Apa yang Perlu Diketahui?
Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Dan yang akan menjalankan usaha koperasi adalah pengurus tersebut demi kesejahteraan anggotannya.
Ada banyak macam koperasi yang popular di masyarakat, salah satunya adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel ini, kami akan memeberikan beberapa uraian tentang Koperasi Simpan Pinjam. Berikut uraiannya :
1. Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Sesuai UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungannya dalam bentuk Sisa Hasil Usaha ( SHU ).
Modal koperasi dalam menjalankan usaha terdiri dari :
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Dana Cadangan
- Modal Pinjaman
- Hibah atau donasi
2. Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman pada Koperasi
Syarat yang paling umum adalah bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan, menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan yang berlaku pada koperasi.
Sedangkan mekanisme pengajuan pinjaman sebagai berikut :
- Melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman yang ditentukan koperasi beserta proposal tujuan penggunaan dana.
- Pengurus akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur yang telah ditentukan.
- Jika pengajuan disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian dituangkan dalam akad pinjaman koperasi.
Saat pengajuan pengurus akan menjelaskan menegenai ketentuan dan perhitungan bunga.
3. Perhitungan Bunga Koperasi
Bunga koperasi pastinya lebih murah dibandingkan pinjaman lain, karena memang tujuannya menyejahterakan anggotannya. Berikut beberapa macam perhitungan bunga koperasi :
- Mekanisme Bungan Flat, artinya perhitungan bunga selalu rata setiap bulannya.
- Perhitungan Bunga Menurun ( RC ), bunga ini berjalan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman (pokok) yang masih ada pada peminjam.
- Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate), dengan system ini bunga kredit hanya dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun.
- Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate), mirip dengan perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Jenis ini banya digunakan di KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Itu tadi beberapa uraian tentang Koperasi Simpan Pinjam dan system koperasi. Semoga uraian diatas bisa membantu dalam mendapatkan informasi tentang Koperasi Simpan Pinjam.
Sumber : cermati.com
Temukan Info Menarik Lainnya di :
Website : ekoperasi.co.id
Telp/WA : 0821-1682-0007
FB | IG : eKoperasi
Youtube : Info eKoperasi
0 comments