24
Sep

Marak Kasus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Perhatikan Hal Berikut

Saat ini tren pinjaman online alias pinjol mengalami kenaikan sejak mewabahnya pandemi Covid-19.
Meski demikian, kasus pinjol ilegal cukup mencuat belakangan ini dan membuat masyarakat resah. Apalagi, banyak juga ditemukan pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Oleh sebab itu, masyarakat harus hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan, seperti penipuan dan sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.

Apabila masyarakat memang terpaksa harus melakukan pinjaman online berbasis koperasi, mereka harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kementerian Koperasi melalui Online Data System alias ODS.
Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat apabila mendapatkan tawaran pinjol berkedok koperasi melalui call center Kemenkop UKM di 1500 587 atau lapor.go.id .

Itu tadi himbauan kepada masyarakat agar bisa terhindar dari pinjaman online ilegal yang bisa membuat masyarakat rugi. Masyarakat harus identifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pinjaman.

Sumber : kompas.com

Temukan Info Menarik Lainnya di ekoperasi.co.id
Telp/WA : 0821-1682-0007
FB | IG : eKoperasi
Youtube : Info eKoperasi