Kemajuan teknologi informasi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Hadirnya teknologi digital berbasis internet mengubah berbagai sendi kehidupan.
Tak ada yang menyangka jika berkomunikasi dengan berkirim surat melalui kantor pos dan memerlukan waktu antara 1-3 hari untuk sampai ke alamat tujuan telah menjadi cara usang yang semakin ditinggalkan orang. Itulah sebabnya kini makin jarang ditemui Pak Pos yang singgah ke rumah-rumah hanya untuk mengantarkan secarik surat pribadi.
Begitu pula koperasi yang dari masa ke masa mengalami perubahan ke arah yang lebih positif. Berikut sejarah koperasi dari masa ke masa:
Sejarah Koperasi dari Masa ke Masa
Sebelum Kemerdekaan
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan rentenir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputera. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputera.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Pada 17 Juli 1953, Mohammad Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Peran Moh. Hatta tidak dapat dilepaskan dari pemikirannya tentang koperasi dan berperan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Berikut peraturan yang disahkan oleh Pemerintah Indonesia tentang perkoperasian:
19 Oktober 1958 – UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Perkoperasian
2 Agustus 1965 – UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
7 November 1967 – RUU Koperasi disahkan menjadi UU oleh DPR-GR
18 Desember 1967 – UU Nomor 12 Tahun 167 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
19 September 1992 – RUU tentang Perkoperasian
21 Oktober 1992 – UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
29 Oktober 2012 – UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
18 Mei 2015 – Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015
Baca Juga: 5 Fitur WhatsApp Business yang Membantu Koperasi
Sisi Positif dari Pandemi
Pandemi bukan hanya memberikan dampak negatif pada kehidupan manusia tetapi juga membawa perkembangan positif. Contohnya seperti semakin cepatnya teknologi bertumbuh di Indonesia dan berkembangnya kerja dari jarak jauh.
Mendorong Percepatan Teknologi
Menteri komunikasi dan informatika, Johnny G. Plate menyebut pandemi covid-19 mempercepat transformasi digital di Indonesia. “Saya sendiri melihat ini seperti, di mana masyarakat dunia dan khususnya Indonesia bergerak secara cepat masuk ke era baru era digital. Ada peningkatan pertumbuhan ekonomi di sektor informasi dan komunikasi selama 2021, tahun 2021 sektor informasi dan komunikasi itu tumbuh positif dan berturut-turut yaitu 8,72%; 6,87%; dan 5,51%,” ujar Johnny.
Berbagai sektor semakin mempercepat pertumbuhan teknologi, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan. Mulai bertumbuh start-up kecil berskala UKM yang mengembangkan aplikasi-aplikasi digital. Perbankan kini pun sudah mulai meluncurkan produk digital mereka. Seperti Livin’ by Mandiri, Blu by BCA Digital, Bank Jago, dan bank digital lainnya.
Ini menunjukkan semakin sadarnya sektor industri akan pentingnya digitalisasi di Indonesia. Salah satunya dalam sektor koperasi di Indonesia.
Dukungan Banyak Pihak terhadap Digitalisasi
Digitalisasi koperasi memperoleh banyak dukungan dari berbagai pihak. Kementerian Koperasi dan UKM menjadikan digitalisasi koperasi sebagai tantangan dan harus menjadi kesempatan pagi kementerian karena masih minimnya koperasi yang bertransformasi ke era digital.
Saat ini baru sekitar 0,73 persen atau sebanyak 123.048 koperasi aktif yang telah memiliki alamat website. Teten pun mengakui bahwa ini menjadi agenda prioritas kementeriannya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa mengubah nilai-nilai dasar koperasi itu sendiri.
Transformasi digital perlu dukungan semua pihak. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas dan media adalah pilar pentaheliks yang perlu memiliki visi yang sama untuk mendorong masyarakat koperasi memasuki ekosistem digital.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menargetkan semua kemudahan yang ditujukan untuk koperasi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Disahkan 2 November 2020) dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.
Digitalisasi Koperasi dengan Aplikasi Manajemen
Salah satu hal yang dapat membantu digitalisasi koperasi adalah penggunaan sistem otomatis dengan aplikasi yang mampu mengelola data koperasi secara efisien. Selain itu, menggunakan aplikasi dapat membantu pembuatan laporan-laporan koperasi, mulai dari laporan keuangan, SHU, dan laporan lainnya. Nasabah koperasi juga dimudahkan untuk melakukan pengecekan saldo tabungan atau tanggungan cicilan melalui aplikasi mobile.
Saat ini koperasi sangat dimudahkan dengan mengikuti ke era digital. Mungkin memang belum terbiasa dengan pendataan secara digital untuk saat ini. Akan tetapi, bila sudah terbiasa dengan pendataan digital, staf koperasi akan lebih mudah dalam mengelola jalannya koperasi.
Bila Anda ingin mencoba aplikasi yang dapat memudahkan pengelolaan koperasi maka Anda harus mencoba eKoperasi di demo.ekoperasi.co.id