Mau Tau Faktor Apa yang Mempengaruhi Perkembangan Koperasi? Simak Penjelasan Berikut

Organisasi koperasi merupakan suatu badan usaha atau organisasi dengan sistem sosio-ekonomi yang memiliki kelompok tersendiri dan bersifat swadaya. Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota.

Setidaknya ada dua unsur koperasi yang harus dipenuhi untuk perkembangan koperasi yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial. Untuk mencapai kedua unsur tersebut, maka perlu manajemen yang baik agar pengelolaan koperasi dapat berjalan efektif dan efisien.

5 Poin Manajemen Kegiatan untuk Pengelolaan Koperasi

Perencanaan

Perencanaan merupakan perancangan awal kegiatan dari awal memulai hingga kendala yang dihadapi. Meliputi:
a. Kegiatan yang dikerjakan
b. Timeline kegiatan
c. Lokasi kegiatan
d. Penanggung jawab
e. Alasan Pengerjaan kegiatan
f. Proses Pengerjaan kegiatanDengan membuat perencanaan awal, maka akan terlihat masalah yang akan timbul, efektivitas hasil yang diperoleh, serta kendala apa yang akan dihadapi.

Pengorganisasian

Tujuan dari pengorganisasi ini adalah untuk mengelompokan kegiatan, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya yang dimiliki koperasi agar pelaksanaan dari suatu rencana dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Proses pengorganisasian meliputi:
a. Proses identifikasi dari aktivitas
b. Melakukan klasifikasi aktivitas kelompok
c. Mendelegasikan kewenangan dan menciptakan tanggung jawab
d. Melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam sebuah perusahaan

 

Baca Juga:

6 Keunggulan Aplikasi Berbasis Web untuk Koperasi

 

Pengarahan

Organisasi, struktur organisasi, serta sumber daya manusia yang sudah tersedia tidak mungkin dapat bekerja dengan maksimal, tanpa adanya suatu pengarah. Semua karyawan bekerja dalam suatu arahan, sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri.

a. Menerapkan serta mengimplementasikan kepemimpinan, bimbingan maupun motivasi terhadap pekerja agar bisa bekerja secara nyaman, baik dan maksimal
b. Memberi tugas dan penjelasannya secara rutin terkait dengan job desk atau masalah pekerjaan
c. Menjelaskan terkait seluruh kebijakan yang berlaku dan sudah ditetapkan

Pengawasan

Pengawasan merupakan suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan standar prestasi dengan sasaran-sasaran. Dengan adanya pengawasan, maka kegiatan koperasi dapat berjalan seperti yang diharapkan bersama.
a. Mengukur kinerja para pegawai
b. Membandingkan kinerja para pegawai apakah sudah sesuai standar apa belum. Jika ada kesalahan, segera evaluasi.
c. Melakukan tindakan koreksi kepada pegawai atau pekerjaan yang salah atau dianggap belum memenuhi standar.
d. Memastikan para pegawai berjalan ke arah yang tepat.
e. Memastikan seluruh pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan tidak melebihi budget yang telah dialokasikan.

Penggunaan Teknologi

Penerapan teknologi koperasi merupakan bagian dari program Reformasi Total Koperasi yang sudah digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu pengembangan koperasi. Reformasi Koperasi itu meliputi rehabilitasi koperasi, reorientasi koperasi, dan pengembangan koperasi. Koperasi akan ketinggalan bila tidak segera melakukan inovasi di bidang teknologi informasi, khususnya dalam melayani anggotanya.

Jika tidak segera melakukan inovasi teknologi, Koperasi Akan tertinggal dengan bidang lainnya. Baik di bidang teknologi informasi, khususnya dalam melayani anggotanya.

Adanya inovasi teknologi untuk koperasi sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap anggota. Jika sudah melakukan hal itu, koperasi dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Dengan kelima poin di atas diharapkan koperasi dapat beroperasi secara maksimal.

Sebagai upaya penerapan teknologi di koperasi, kini telah hadir aplikasi atau sistem yang dapat membantu perkembangan koperasi menjadi lebih baik yaitu eKoperasi. Untuk mengetahui fitur eKoperasi selengkapnya Anda dapat mengunjungi eKoperasi.co.id atau coba demo gratisnya di demo.ekoperasi.co.id

Info Selengkapnya

Digitalisasi Koperasi dengan Aplikasi Manajemen Koperasi

Kemajuan teknologi informasi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Hadirnya teknologi digital berbasis internet mengubah berbagai sendi kehidupan.

Tak ada yang menyangka jika berkomunikasi dengan berkirim surat melalui kantor pos dan memerlukan waktu antara 1-3 hari untuk sampai ke alamat tujuan telah menjadi cara usang yang semakin ditinggalkan orang. Itulah sebabnya kini makin jarang ditemui Pak Pos yang singgah ke rumah-rumah hanya untuk mengantarkan secarik surat pribadi.

Begitu pula koperasi yang dari masa ke masa mengalami perubahan ke arah yang lebih positif. Berikut sejarah koperasi dari masa ke masa:

Sejarah Koperasi dari Masa ke Masa

Sebelum Kemerdekaan

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan rentenir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputera. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputera.

Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Pada 17 Juli 1953, Mohammad Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Peran Moh. Hatta tidak dapat dilepaskan dari pemikirannya tentang koperasi dan berperan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berikut peraturan yang disahkan oleh Pemerintah Indonesia tentang perkoperasian:

19 Oktober 1958 – UU Nomor 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Perkoperasian

2 Agustus 1965 – UU Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian

7 November 1967 – RUU Koperasi disahkan menjadi UU oleh DPR-GR

18 Desember 1967 – UU Nomor 12 Tahun 167 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian

19 September 1992 – RUU tentang Perkoperasian

21 Oktober 1992 – UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

29 Oktober 2012 – UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

18 Mei 2015 – Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015

 

Baca Juga: 5 Fitur WhatsApp Business yang Membantu Koperasi

 

Sisi Positif dari Pandemi

Pandemi bukan hanya memberikan dampak negatif pada kehidupan manusia tetapi juga membawa perkembangan positif. Contohnya seperti semakin cepatnya teknologi bertumbuh di Indonesia dan berkembangnya kerja dari jarak jauh.

Mendorong Percepatan Teknologi

Menteri komunikasi dan informatika, Johnny G. Plate menyebut pandemi covid-19 mempercepat transformasi digital di Indonesia. “Saya sendiri melihat ini seperti, di mana masyarakat dunia dan khususnya Indonesia bergerak secara cepat masuk ke era baru era digital. Ada peningkatan pertumbuhan ekonomi di sektor informasi dan komunikasi selama 2021, tahun 2021 sektor informasi dan komunikasi itu tumbuh positif dan berturut-turut yaitu 8,72%; 6,87%; dan 5,51%,” ujar Johnny.

Berbagai sektor semakin mempercepat pertumbuhan teknologi, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga lapangan pekerjaan. Mulai bertumbuh start-up kecil berskala UKM yang mengembangkan aplikasi-aplikasi digital. Perbankan kini pun sudah mulai meluncurkan produk digital mereka. Seperti Livin’ by Mandiri, Blu by BCA Digital, Bank Jago, dan bank digital lainnya.

Ini menunjukkan semakin sadarnya sektor industri akan pentingnya digitalisasi di Indonesia. Salah satunya dalam sektor koperasi di Indonesia.

Dukungan Banyak Pihak terhadap Digitalisasi

Digitalisasi koperasi memperoleh banyak dukungan dari berbagai pihak. Kementerian Koperasi dan UKM menjadikan digitalisasi koperasi sebagai tantangan dan harus menjadi kesempatan pagi kementerian karena masih minimnya koperasi yang bertransformasi ke era digital.

Saat ini baru sekitar 0,73 persen atau sebanyak 123.048 koperasi aktif yang telah memiliki alamat website. Teten pun mengakui bahwa ini menjadi agenda prioritas kementeriannya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas layanan koperasi tanpa mengubah nilai-nilai dasar koperasi itu sendiri.

Transformasi digital perlu dukungan semua pihak. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas dan media adalah pilar pentaheliks yang perlu memiliki visi yang sama untuk mendorong masyarakat koperasi memasuki ekosistem digital.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menargetkan semua kemudahan yang ditujukan untuk koperasi sebagaimana yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja (Disahkan 2 November 2020) dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.

Digitalisasi Koperasi dengan Aplikasi Manajemen

Salah satu hal yang dapat membantu digitalisasi koperasi adalah penggunaan sistem otomatis dengan aplikasi yang mampu mengelola data koperasi secara efisien. Selain itu, menggunakan aplikasi dapat membantu pembuatan laporan-laporan koperasi, mulai dari laporan keuangan, SHU, dan laporan lainnya. Nasabah koperasi juga dimudahkan untuk melakukan pengecekan saldo tabungan atau tanggungan cicilan melalui aplikasi mobile.

Saat ini koperasi sangat dimudahkan dengan mengikuti ke era digital. Mungkin memang belum terbiasa dengan pendataan secara digital untuk saat ini. Akan tetapi, bila sudah terbiasa dengan pendataan digital, staf koperasi akan lebih mudah dalam mengelola jalannya koperasi.

Bila Anda ingin mencoba aplikasi yang dapat memudahkan pengelolaan koperasi maka Anda harus mencoba eKoperasi di demo.ekoperasi.co.id

Koperasi Harus Beradaptasi dengan Sistem Digital Koperasi

KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha kemenkop ukm bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

 

Sejarah Awal Koperasi 

Sejarah Awal Koperasi Dunia

Berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Sejarah Awal Koperasi Indonesia

Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Coöperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperative.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.

 

Baca Juga: 6 Keunggulan Aplikasi Berbasis Web untuk Koperasi

 

Pasang Surut Kondisi Koperasi

Setelah Kongres Koperasi I Tahun 1947 sampai saat ini koperasi mengalami pasang surut, masa keemasan koperasi dahulu seharusnya mampu mengantarkan lembaga ekonomi kerakyatan ini mengakar di masyarakat Indonesia. Sejatinya wadah ekonomi rakyat koperasi mampu menjadi penyangga perekonomian nasional apabila usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi anggotanya, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat bersinergi menjadi kekuatan bersama untuk mengembangkan koperasi.

Dalam perkembangannya koperasi Indonesia mengalami pasang surut. Pemerintah telah berulang kali merevisi undang-undang (UU) koperasi untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Pada masa orde baru, koperasi mengalami puncak kejayaan melalui kehadiran Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa. Berkembang sejak 1970-an, Koperasi Unit Desa menjelma menjadi unit penggerak perekonomian bagi desa-desa di Indonesia. Sejak saat itu jumlah koperasi secara nasional mencapai ribuan.

Kondisi Koperasi Saat Pandemi

Kegiatan pendataan koperasi yang sebelumnya menggunakan cara tradisional atau manual saat pandemi mengalami beberapa kendala. Pasalnya ada kebijakan kerja dari rumah dan pembatasan interaksi langsung. Hal tersebut membuat pemerintah memaksa segala bidang untuk mampu mensinkronisasi bidang usahanya dengan sistem digital

Keuntungan Menggunakan Sistem Digital Koperasi 

1.Transparansi penyaluran dana

Data penyaluran dana akan menjadi transparan. Nilai setoran, nilai pinjaman, nilai tabungan, akan dapat diketahui oleh kedua belah pihak, baik koperasi maupun nasabah.

2.Pengelolaan data internal yang lebih terstruktur

Bukan hanya data keuangan, informasi nasabah akan tertata rapi dan terorganisir dengan baik. Kasus kehilangan data pun akan dapat diminimalisir bila tercatat secara digital.

3.Pengelolaan keuangan yang dapat dipantau setiap saat

Jika menggunakan sistem digital, pengelolaan keuangan dapat dipantau 24 jam dimanapun Anda berada. Sehingga pemilik koperasi dapat melihat laporan perkembangan koperasi kapanpun.

 

Sudahkah koperasi Anda menggunakan sistem digital koperasi?

Bila belum dan Anda tertarik untuk menggunakan sistem digital koperasi

bisa coba demo aplikasi koperasi online demo.ekoperasi.co.id

Strategi Promosi Koperasi di Media Sosial

Strategi promosi koperasi di media sosial dapat menjadi cara yang efektif untuk membangun kesadaran, mendapatkan anggota baru, dan meningkatkan keterlibatan komunitas. Salah satu cara promosi di era digital adalah melalui media sosial. Namun, promosi di media sosial tidak semudah yang dibayangkan. Bagaimana koperasi dapat berpromosi melalui media sosial dengan sukses? Simak tips-tips di bawah ini.

 

Cari topik menarik dan dekat dengan sasaran pasar koperasi

Lakukan riset mengenai topik atau tema yang sesuai dengan sasaran pasar. Bisa menggunakan topik yang sedang viral atau banyak diperbincangkan. Kaitkan topik atau tema dengan koperasi. Topik yang sedang viral digunakan sebagai jembatan untuk menghubungkan koperasi dengan hal yangs sedang kekinian. Buat konten yang tidak berat, namun tetap menarik dan berdasar pada fakta.

Pergunakan media sosial yang tepat

Pilih media sosial yang tepat. Bila koperasi memiliki sasaran anak muda bisa menggunakan Instagram yang lebih berfokus ke visual (gambar atau video). Sedangkan untuk target usia menengah dan masih produktif, lebih banyak menggunakan Facebook yang dapat mencampurkan visual dan juga tekstual. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa Instagram menjadi pasar koperasi usia menengah dan masih produktif dan Facebook menjadi pasar usia muda.

Upload dokumentasi kegiatan 

Baik itu di Instagram maupun Faceook, mengunggah dokumentasi kegiatan maupun testimonial memiliki nilai kepercayaan yang lebih tinggi. Semakin maraknya koperasi fiktif semakin membuat orang-orang menjadi selektif di media sosial. Tentu dengan koperasi sering mengunggah dokumentasi kegiatan akan lebih membantu masyarakat sasaran untuk lebih percaya.

 

Itu tadi 3 tips sukses koperasi melakukan promosi di media sosial. Bagaimana menurut Anda? Bisa ceritakan pengalamannya di kolom komentar. Selain itu, metode ini juga dapat mengarahkan minat dan keahlian anak asuh dengan kelebihan yang dimiliki. Ingatlah bahwa kesuksesan strategi promosi koperasi di media sosial memerlukan waktu dan konsistensi. Selalu prioritaskan nilai bagi audiens Anda, dan jangan hanya fokus pada penjualan atau pemasaran langsung.

 

Info menarik lainnya kunjungi

ekoperasi.co.id

atau

Coba demonya langsung di

demo.ekoperasi.co.id

 

74% Responden Lebih Merasa Kehilangan Bila Kehilangan Data Penting

Microsoft melakukan survei secara online untuk mengetahui seberapa mengenal masyarakat dengan penyimpanan berbasis cloud. Diikuti oleh 481 responden dari empat negara Asia Pasifik, termasuk 171 responden dari Indonesia, survei ini menghasilkan:

85 persen responden menyimpan dokumen di cloud,
80 persen responden menyimpan foto pribadi di cloud.
76 persen responden mengakses layanan cloud dari perangkat mobile seperti smartphone dan tablet.
74 persen responden merasa sangat kehilangan apabila kehilangan data penting seperti kontrak atau catatan keuangan.

Hasil survei di atas menunjukkan bahwa saat ini orang-orang akan merasa kehilangan bila data pentingnya hilang. Dan lebih dari 80% responden menyimpan data dokumen dan foto mereka di cloud.

Penelitian ini menunjukkan bahwa sekarang ini orang-orang lebih menyukai penyimpanan berbasis cloud. Pasalnya data dapat tersimpan di sistem cloud dinilai lebih aman dibandingkan disimpan secara manual.

Walaupun perangkat hilang atau rusak, data tetap bisa diakses meskipun menggunakan perangkat lain.
Jadi, bagaimana? Masih ragu untuk menggunakan penyimpanan berbasis cloud di ekoperasi.co.id

Informasi selengkapnya bisa menghubungi admin kami melalui WhatsApp +62 821-1682-0007

Sumber: support.google.com

6 Keunggulan Aplikasi Berbasis Web untuk Koperasi

Seiring dengan perkembangan zaman, aplikasi berbasis desktop sudah mulai ditinggalkan. Sekarang ini masyarakat sudah mulai beralih ke aplikasi berbasis website. Lalu apa keunggulan aplikasi berbasis web Simak penjelasan berikut:

1.Mudah Dikembangkan

Dengan bahasa pemrograman yang sangat banyak, maka perkembangan sebuah aplikasi menjadi lebih mudah. Apabila nantinya ada pembaharuan, maka Anda tidak perlu update aplikasi. Pengembang aplikasi akan meng-update melalui server dan semua user akan langsung mendapat aplikasi web yang terbaru.

 

2.Mudah Diakses

Aplikasi berbasis web sangat mudah untuk diakses karena tidak perlu instal aplikasi seperti di gawai untuk membukanya. Cukup membutuhkan jaringan internet, Anda dapat mengakses aplikasi melalui browser.

 

3.Diakses di Berbagai Perangkat

Tidak terbatas pada PC saja, aplikasi web dapat diakses melalui gawai ataupun tablet yang memiliki koneksi internet. Sehingga memudahkan pengguna yang memiliki mobilitas tinggi.

 

4.Responsive

Maksud dari responsive disini adalah tampilan dalam aplikasi akan menyesuaikan dengan perangkat. Jadi, tampilan aplikasi tidak berubah meskipun perangkatnya berbeda.

 

5.Murah dan Powerful

Saat menggunakan aplikasi dan perangkat lunak berbasis desktop, maka perlu mempertimbangkan dari segi kekuatan mesin yang digunakan. Terkadang pembaruan aplikasi membutuhkan kemampuan pada hardware.
Tentu saja hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Berbanding terbalik kita menggunakan aplikasi website yang dapat diakses di berbagai perangkat. Hal tersebut terjadi karena aplikasi berbasis web lebih ringan dibandingkan dengan aplikasi desktop.

 

6.Hemat Penyimpanan

Aplikasi website tidak menghabiskan penyimpanan pada perangkat Anda karena langsung terhubung ke penyimpanan cloud. Maksud dari penyimpanan cloudadalah media penyimpanan file berbasis daring atau digital yang mengandalkan koneksi internet untuk akses data. Hal itu, tentu memudahkan staf karena tidak perlu lagi menyimpan data secara manual, semua akan tersimpan dalam sistem.

 

Salah satu aplikasi berbasis web yang dapat memudahkan kegiatan mengatur manajemen di koperasi adalah eKoperasi. Pada dasarnya keunggulan aplikasi berbasis web eKoperasi adalah memiliki notifikasi WhatsApp, laporan keuangan, serta android anggota. Sehingga, anggota dapat memantau informasi pengajuan dan dan laporan pinjaman, simpanan, pembayaran.

 

Bila Anda tertarik dengan eKoperasi, Anda dapat coba demo aplikasi secara gratis di demo.ekoperasi.co.id.

 

Informasi selengkapnya bisa menghubungi admin kami melalui WhatsApp +62 821-1682-0007

Tim CS kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanya kami apa saja!